Hai gaeess apakah kamu termasuk pelajar dari SMK ? jika iya
tentunya sudah tau tentang K3LH dongg..
Saya coba mengulangsedikit
K3LH adalah tata cara untuk kita agar kita terselamat dari
bahaya saat kita bekerja.
Ada 4 dasarhukum yang menjadi acuan mengenai K3LH yaitu:
1.
dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970
Tentang Keselamatan Kerja, disana terdapat Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat
Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina K-3, Tentang
Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja,
Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana)
2.
UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO
Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (yang
mana disahkan 19 Juli 1947). Saat ini, telah 137 negara (lebih dari 70%)
Anggota ILO meratifikasi (menyetujui dan memberikan sanksi formal) ke dalam
Undang-Undang, termasuk Indonesia
3.
UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87.
4.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.
Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3
Inilah 4 dasar hukum yang harus kita penuhi
Sekian dari saya semoga bermanfaat:)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar